DPRK Aceh Tenggara Gelar Sidang Paripurna Perubahan APBK Tahun 2026

Pemerintah 25 Sep 2026 19:06 • 2 min read • 18 views • By Redaktur Yusuf
DPRK Aceh Tenggara Gelar Sidang Paripurna Perubahan APBK Tahun 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar sidang paripurna terkait Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026,

Share berita ini

ACEH TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar sidang paripurna terkait Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, serta Wakil Ketua II DPRK Aceh Tenggara, Bukhari.


Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tenggara menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara telah menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (24/9).


“Alhamdulillah, Tim Banggar DPRK dan TAPK telah menuntaskan pembahasan. Bersama Badan Musyawarah (Banmus), juga telah disepakati tahapan dan jadwal rangkaian rapat paripurna hari ini,” ujar Denny.


Ia menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan dinamika selama pelaksanaan APBK murni Tahun Anggaran 2026.


Menurutnya, seluruh proses tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, dalam pidato pengantar Nota Keuangan menjelaskan bahwa perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan dan belanja pemerintah pusat.


Penyesuaian tersebut mencakup bantuan hibah, penambahan Transfer ke Daerah (TKD), bantuan keuangan khusus dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Aceh, serta penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit tahun sebelumnya.


Selain itu, dilakukan pula pergeseran sejumlah program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat dilaksanakan dalam APBK murni Tahun Anggaran 2026.


“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik, guna mendukung prioritas pembangunan daerah,” sebutnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini